Laman

Jumat, 29 April 2011

Surat Edaran Dirjen Dikti Tentang Kualifikasi D-IV Sama Dengan S-1

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Gedung D Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Telepon: (021) 57946073, Faximile: (021) 57946072


Nomor : 489/E/T/2011                                                 13 April 2011
Lamp   : -
Perihal  : Kualifikasi D-IV sama dengan S-1


Yth.
1.      Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2.      Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII
Di seluruh Indonesia


Sejalan dengan pengakuan maupun penerimaan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, dengan hormat bersama ini kami laporkan kepada Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:

1.      bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19, pendidikan tinggi mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi;
2.      bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi;
3.      bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 Tahun 2001 Tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi pasal 10 ayat 1, lulusan Program Diploma IV bergelar Sarjana Sains Terapan disingkat SST;
4.      bahwa kualifikasi lulusan perguruan tinggi Program Diploma IV sama dengan Sarjana Strata-1 (S1), baik yang dari Sekolah Tinggi, Politeknik, Institut, atau Universitas. Diploma-IV merupakan program vokasional, sedangkan S-1 merupakan program akademik, yang mempunyai muatan kredit sama sebanyak 144 sks dan ditempuh dalam waktu 4 (empat) tahun;

Demikian hal ini kami sampaikan sebagai pertimbangan dalam penerimaan dan studi lanjut pegawai pada masa mendatang. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.


                                                                        A.n. Menteri Pendidikan Nasional
                                                                        Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,




                                                                        Djoko Santoso
                                                                        NIP. 19530909 197803 1 003


Tembusan:
1.      Menteri Pendidikan Nasional RI (sebagai laporan)
2.      Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas
3.      Atase Pendidikan di Seluruh KBRI


                                                                                                                           


KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Gedung D Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Telepon: (021) 57946073, Faximile: (021) 57946072


Nomor : 505/E/T/2011                                                 14 April 2011
Lamp   : -
Perihal  : Kualifikasi D-IV sama dengan S-1


Yth.
1.      Menteri Dalam Negeri
2.      Menteri Luar Negeri
3.      Menteri Pertahanan
4.      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
5.      Menteri Keuangan
6.      Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
7.      Menteri Perindustrian
8.      Menteri Perdagangan
9.      Menteri Pertanian
10.  Menteri Kehutanan
11.  Menteri Perhubungan
12.  Menteri Kelautan dan Perikanan
13.  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14.  Menteri Pekerjaan Umum
15.  Menteri Agama
16.  Menteri Kesehatan
17.  Menteri Sosial
18.  Menteri Pariwisata dan Kebudayaan
19.  Menteri Komunikasi dan Informatika
20.  Jaksa Agung
21.  Kepala Badan Intelijen Negara
22.  Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika
23.  Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
24.  Kepala Badan Pertanahan Nasional
25.  Kepala Badan Pusat Statistik
26.  Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
27.  Ketua Lembaga Administrasi Negara
28.  Ketua Lembaga Sandi Negara

Di Jakarta


Sejalan dengan pengakuan maupun penerimaan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, dengan hormat bersama ini kami laporkan kepada Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:

1.      bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19, pendidikan tinggi mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi;
2.      bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi;
3.      bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 Tahun 2001 Tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi pasal 10 ayat 1, lulusan Program Diploma IV bergelar Sarjana Sains Terapan disingkat SST;
4.      bahwa kualifikasi lulusan perguruan tinggi Program Diploma IV sama dengan Sarjana Strata-1 (S1), baik yang dari Sekolah Tinggi, Politeknik, Institut, atau Universitas. Diploma-IV merupakan program vokasional, sedangkan S-1 merupakan program akademik, yang mempunyai muatan kredit sama sebanyak 144 sks dan ditempuh dalam waktu 4 (empat) tahun;

Demikian hal ini kami sampaikan sebagai pertimbangan dalam penerimaan dan studi lanjut pegawai pada masa mendatang. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.


                                                                        A.n. Menteri Pendidikan Nasional
                                                                        Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,




                                                                        Djoko Santoso
                                                                        NIP. 19530909 197803 1 003


Tembusan:
Menteri Pendidikan Nasional RI (sebagai laporan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar